SuratIzin dari Orang Tua (untuk yang melanjutkan sekolah). Pada saat saya mengurus SKCK berbahasa Inggris ini untuk keperluan kuliah S-2 di luar negeri, tidak ditanya Surat Izin Orang Tua ini. Jadi saya beranggapan, mungkin ini diperlukan bagi yang sekolah di luar negerinya setingkat SD/SMP/SMA. Pas photo berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar
PolsekBandara Kualanamu Polresta Deli Serdang melakukan pengamanan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional. Dalam pengamanan tersebut, selain polisi dilibatkan juga personel TNI dan petugas AVSEC Bandara Kualanamu. "Seluruh pelaku perjalanan luar negeri setibanya di Terminal Kedatangan Internasional dilakukan tahapan-tahapan seperti
BiroJasa SKCK, sangat membantu bagi WNI dan WNA yang berada di Luar Negeri. Call Us : +62 896-8397-7723. Home; SKCK MABES POLRI; SKCK ONLINE LUAR NEGERI MABES POLRI. SKCK untuk keperluan luar negeri, seperti untuk pengajuan Visa, diterbitkan oleh Polda atau Mabes Polri. SKCK untuk Visa luar negeri, tidak bisa diterbitkan oleh Polsek atau
SKCKUNTUK DAFTAR KULIAH MABES POLRI. Biro Jasa SKCK, sangat membantu bagi WNI dan WNA yang berada di Luar Negeri. WA : +62 896-8397-7723
Andajika bepergian ke luar negeri baik untuk keperluan apapun wajib melakukan penerjemahan akta kelahiran, paspor, KTP dan SKCK untuk keperluan daftar sekolah, kuliah luar negeri dan aplikasi visa kedutaan asing sehingga dokumen tersebut bisa diterima oleh pihak terkait. Umumnya minimal bahasa Inggris sebagai terjemahan dokumen yang diperlukan agar bisa lolos masuk negara orang.
Insyaallahgampang buat SKCK yang baru. Namu tips nya ialah, jangan sampai antum bilang bahwa SKCK itu untuk kuliah ke luar negeri. Sebab, kalau bilang bahwa SKCK itu mau dipakai untuk kuliah di luar negeri, antum pasti akan diarahkan untuk membuat SKCK di Polres. Alhamdulillah kalau masih di Polres, itung-itung masih satu kabupaten atau kota.
EditorHotcourses Indonesia memberikan tips packing bagi pelajar yang sedang melakukan persiapan sebelum berangkat kuliah di luar negeri! Setelah menerima surat penerimaan dari universitas pilihan kamu, saatnya kamu mempersiapkan barang-barang yang akan kamu bawa ke luar negeri. Dengan batas bagasi pesawat 23kg-30kg, tentunya kamu harus
zuLvGg. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. [caption id="attachment_399213" align="aligncenter" width="471" caption="Syarat Pembuatan/Perpanjangan SKCK di Polda Metro Jaya / syarat pengajuan visa dan ijin bekerja di luar negeri adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK, agak males sebenernya kalau harus berurusan dengan birokrasi di Indonesia, yang ribet lah, harus pake pelican lah. Untuk keperluan pengurusan visa, melanjutkan sekolah atau bekerja di luar negeri SKCK yang diminta adalah yang dikeluarkan di Mabes Polri bukan di Polres atau untuk menuju ke Mabes kita harus melewati dulu RT, RW, Kelurahan,Kecamatan lalu Polres/Polda baru ke Mabes. Karena untuk membuat SKCK keluaran Mabes ada beberapa dokumen yang harus dipersiapakan dari Polres/Polda setempat SKCK keluaran Polda/Polres Passport 1 KTP 1 KK 1 Akte Kelahiran/Ijazah 1 4x6 sebanyak 6 lembar belakang warna merahKebetulan hari ini saya hendak mengurus SKCK keluaran Mabes guna pengurusan kerja di luar negeri, dan karena SKCK saya sebelumnya sudah mati maka saya datang ke Polda Metro Jaya untuk memperpanjang SKCK saya sebagai pengantar pembuatan SKCK di Mabes. Untuk memperpanjang SKCK di Polda guna mengurus SKCK di Mabes adalah Lama yg asli/ dari kelurahan jika masa berlakunya sudah lewat dari 6 4x6 sebanyak 4 lembar latarbelakang saya hanya membawa fotokopi SKCK yang lama dan hanya menunggu beberapa saat SKCK nya sudah jadi dengan biaya administrasi kemudian saya melanjutkan perjalanan ke Mabes Polri setelah jam makan siang tepat ukul 1300WIB. Ketika saya datang sudah banyak orang mengantri di ruang tunggu, setelah mengambil nomor antrian lalu kita di panggil ke loket guna menyerahkan berkas kita dan akan dicek apakah sudah lengkap atau belum jika tidak lengkap maka tidak akan dilayani dan harus kembali lagi setelah semua berkas berkas saya di periksa oleh petugas, SKCK saya yang dari Polda tadi tidak perlu di lampirkan dikarenakan SKCK saya keluaran mabes yang lama masa berlakunya hanya lewat satu bulan jadi sebenarnya tidak perlu ke Polda untuk meminta SKCK sebagai pengantar jika masa berlakunya belum lama. [caption id="attachment_399214" align="aligncenter" width="500" caption="Syarat Pembuatan SKCK di Mabes/ 14247982131439891373 [/caption]Di spanduk kecil di pojok ruangan ada tulisan pengurusan SKCK paling lama 1 hari kerja atau paling cepat 2 jam, namun dikarenakan hari ini lumayan ramai saya harus menunggu sampai 3 jam. Dan untuk biaya sama seperti di Polda yaitu apa bedanya SKCK keluaran Polda dengan SKCK keluaran Mabes?Jika SKCK keluaran Polda sifanya hanya dipergunakan untuk keperluan di dalam negeri seperti melamar kerja, melanjutan sekolah di dalam negeri dan dalam Bahasa Indonesia, namun SKCK keluaran Mabes itu berkaitan dengan urusan luar negeri seperti bekerja ke luar negeri, melanjutkan sekolah keluar negeri, menikah di luar negeri atau ijin tinggal di luar negeri dan di keluarkan dalam dua Bahasa yaitu Indonesia dan kita tahu prosedurnya dan lengkap semua dokumennya tidak sulit mengurus SKCK sendirian. Yang agak repot adalah minta surat pengantar RT, RW, Kelurahan karena Bapak RT, RW, kadang sulit untuk ditemui dan belum lagi suka diminta biaya ini itu. Setelah SKCK saya dapat nanti saya harus legalisir lagi di Departemen Luar Negeri Deplu dan Kementrian Hukum dan Ham kemenkuhham yang rawan dengan rayuan calo. Lihat Kebijakan Selengkapnya
JAKARTA, - Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK merupakan keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam pada seseorang mengenai catatan riwayat kejahatan. SKCK dapat digunakan masyarakat dengan berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga untuk memenuhi persyaratan pendaftar Caloin Pegawai Negeri Sipil CPNS. Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masuk akhir masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang bila diperlukan. Baca juga Kapolda Metro Ingatkan Anggotanya Santun Menegakkan Aturan PPKM Darurat Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja baik tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri. Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri seperti yang tertuan pada Bab II Pasal 4 hingga 8. Berikut kewenangan penerbitan SKCK dilakukan pada tingkatnya Tingkat Polsek calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan swasta dan. 2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek seperti Pencalonan kepala desa Pencalonan sekretaris desa Pindah alamat Melanjutkan sekolah Tingkat Polres 1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan, instansi pemerintah dan perusahan vital yang ditetapkan oleh pemerintah. 2. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS, Tentara Nasional Indonesia TNI dan Polri. 3. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalm lingkup Polres, antara lain Pencalonan pejabat publik melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api senpi nonorganik TNI dan Polri; atau melanjutkan sekolah Tingkat Polda 1. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga atau badan atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah. 2. Memperoleh paspor dan atau visa 3. WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau 4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda antara lain Menjadi notaris Pencaloanan pejabat publik; atau Melanjutkan sekolah Tingkat Mabes Polri 1. Kepentingan menjadi pejabat negara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerindah tingkat pusat 2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa 3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegitatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan atau Internasional antara lain Izin tinggal tetap di luar negeri permanent resident Naturalisasi kewarganegaraan; atau Adopsi anak bagi pemohon WNA Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
SKCK adalah Surat keterangan Catatan Kepolisian dahulu bernama SKKB. SKCK biasanya menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan dan juga mengajukan visa ke luar negeri. Berbeda dengan SKCK yang diperuntukkan untuk melamar pekerjaan, SKCK untuk syarat mengurus visa studi ke luar negeri lebih rumit. Berikut ini prosedur pembuatan SKCK untuk visa studi ke luar negeri 2017 berdasarkan pengalaman pribadi saya membuat SKCK untuk visa Erasmus ke Republik Ceko. 1. RT Tahap paling awal pembuatan SKCK adalah datang ke RT setempat dan meminta surat pengantar pembuatan SKCK untuk mengurus visa studi ke luar negeri. Di sini cukup membawa KTP saja dan bebas biaya administrasitergantung kebijakan setempat. 2. RW Surat pengantar yang sudah ditandatangi oleh ketua RT kita bawa ke ketua RW untuk ditandatangani dan distempel. 3. Kelurahan Setelah mengantongi surat pengantar dari RT RW kita harus lanjut meminta surat pengantar dari kelurahan. Dokumen yang diminta oleh kelurahan waktu itu adalah Surat pengantar dari RT/RW Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar foto 3x4 3 lembar foto 4x6 background merah Semua dokumen saya jadikan satu dan saya taruh di dalam map kertas. Kemudian menunggu selama 20 menit dan pihak kelurahan segera mengeluarkan surat rekomendasi SKCK. Surat rekomendasi SKCK dari kelurahan diserahkan kepada saya beserta map dan semua dokumen yang saya bawa sebelumnya. Ternyata saya harus lanjut membawa dokumen saya tadi ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dari pak Camat. 4. Kecamatan Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kelurahan harus dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan tandatangan pak Camat. Kemudian saya lanjut ke kantor kecamatan dengan membawa satu map dokumen yang sama, yaitu Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP Fotokopi Akte Kelahiran 3 lembar foto 4x6 background merah Surat rekomendasi dari Kelurahan 5. POLSEK Kerumitan awal mengurus SKCK tidak berakhir di kantor kecamatan, saya masih harus meneruskan mengurus ke kantor POLSEK. Setelah sempat kesasar dan lupa membawa KTP akhirnya saya tiba juga di kantor POLSEK. Sesampainya di sana saya segera menuju ke loket pembuatan SKCK dan menyampaikan niat saya kepada petugas. Dan di sini saya mendapat kejutan, tadinya saya sudah membawa semua berkas dokumen seperti yang tertempel di sana lengkap tapi ternyata mereka menginginkan syarat tambahan jika SKCK untuk visa studi ke luar negeri yaitu surat izin dari orangtua lengkap dengan tanda tangan dan bermaterai. Pulanglah saya ke rumah dan kembali ke kantor POLSEK keesokan harinya lengkap dengan membawa dokumen berikut 2 map kertas 2 lembar Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar Fotokopi KTP 2 lembar Fotokopi Akte Kelahiran 2 lembar fotokopi paspor 4 lembar foto 4x6 background merah Surat rekomendasi dari Kelurahan asli dan fotokopi 1 lembar Surat izin dari orangtua bermaterai dan difotokopi 1 lembar Dokumen tersebut saya pisah ke dalam dua map kertas yang telah saya sediakan dan saya berikan kepada petugasnya. Di sini saya diminta untuk mengisi formulir pengajuan SKCK. Setelah menunggu selama 30 menit, nama saya dipanggil, diwawancarai sebentar dan kemudian saya diberikan satu map berisi dokumen yang saya berikan tadi lengkap dengan surat rekomendasi dari POLSEK. Di sini saya diminta untuk membayar IDR 10sebelumnya orangnya bilang seikhlasnya. Loh ya saya diminta IDR 10. 6. POLRES Satu map yang saya terima dari POLSEK sebelumnya lanjut saya bawa ke kantor POLRES setempat. Saya merasa dokumen saya sudah lengkap ternyata pihak POLRES meminta dokumen tambahan berupa surat bukti dari sponsor. Nah, berhubung saya mengurus SKCK ini untuk visa pertukaran pelajar Erasmus+ jadi saya menyerahkan bukti surat penerimaan dari Universitas yang akan saya tuju saya menyerahkan letter of acceptance dalam bentuk asli berbahasa inggris satu lembar. Berikut isi satu map dokumen yang saya bawa Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP Fotokopi Akte Kelahiran Fotokopi paspor 6 lembar foto 4x6 background merah Surat rekomendasi dari Kelurahan Surat izin dari orangtua bermaterai Surat rekomendasi dari POLSEK Acceptance letter Di kantor POLRES saya diminta untuk mengisi formulir untuk rumus sidik jari dan setelah mendapat rumus sidik jari lanjut mengisi formulir pengajuan SKCK formulir sama dengan yang di POLSEK. Karena waktu itu saya datang pukul satu maka saya baru bisa mengambil surat rekomendasi keesokan harinya. 7. POLDA Satu map dokumen yang saya peroleh dari POLRES saya bawa ke POLDA tetapi waktu itu ternyata beberapa dokumen dikembalikan karena tidak diperlukan. Waktu itu saya mengurus di POLDA JATIM di Surabaya. Persyaratan pengajuan SKCK disana adalah Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP Fotokopi Akte Kelahiran Fotokopi paspor 4 lembar foto 4x6 background merah Satu lembar surat rekomendasi dari POLRES Saya tiba di POLDA JATIM pukul WIB kemudian langsung menuju ke tempat pelayanan SKCK mengambil nomor antrian mengisi formulir pengajuan SKCK sama seperti yang di POLRES kemudian menyerahkan 1 map dokumen serta membayar IDR 30. Hari itu juga pukul WIB SKCK sudah langsung jadi. Di sini sudah dalam bentuk SKCK berbahasa inggris bukan bentuk rekomendasi lagi. Proses pembuatan SKCK di POLDA terbilang cukup cepat dan mudah. 8. MABES POLRI Alamat Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110 Satu Map beserta dokumennya yang saya serahkan ke POLDA waktu itu tidak dikembalikan kepada saya lagi, di sana saya sudah dapat bentuk SKCK satu lembar. Untuk itu saya menyiapkan satu map baru beserta persyaratan lembar dokumen yang saya bawa ke MABES POLRI, isi map saya adalah 1 lembar SKCK dari POLDA 1 lembar fotokopi SKCK dari POLDA 1 lembar fotokopi KTP 1 lembar fotokopi KK 1 lembar fotokopi akte lahir 1 lembar fotokopi paspor 6 lembar foto ukuran 4x6 background merah Waktu itu saya datang hari Jumat jam tapi baru satu loket yang buka, proses di sini cukup cepat langsung bisa diambil hari itu juga. Setelah menyerahkan dokumen dan membayar IDR 30 saya menunggu SKCK sambil sarapan di kantin. Setelah beberapa jam menunggu akhirnya nama saya dipanggil kemudian saya lanjut hari itu juga untuk legalisasi SKCK ke Kantor kemenkumham. 9. Kementerian Hukum dan HAM Alamat Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jaksel, DKI Jakarta 12940 tempat legalisasi SKCK di gedung AHU administrasi hukum umum tepatnya berada di depan Plaza Festival. Dokumen saya jadikan dalam satu map dan saya bawa ke sini adalah SKCK Mabes POLRI Fotocopy SKCK Mabes POLRI Fotocopy KTP Materai 6000 Hasil legalisasi baru bisa diambil dalam waktu 3 hari kerja, karena saya waktu itu ke sana jumat siang jadi dokumen saya baru bisa diambil pada hari Rabu. Kita perlu membayar biaya sebesar IDR 25, pembayaran dilakukan di loket bank BNI di gedung itu tersedia loket bank BNI, tapi sebelum membayar kita perlu mengambil nomor pembayaran di computer yang berada di depan loket, kalau bingung langsung tanya ke petugas saja Hari Rabu pagi saya kembali ke sana dan mengambil hail legalisasi SKCK saya untuk kemudian saya bawa ke kantor Kementerian Luar Negeri. 10. Kementerian Luar Negeri Alamat Jl. Pejambon no. 6, Jakpus, 1010 Di sini saya membawa satu map berisi SKCK legalisasi KEMENKUMHAM Fotocopy SKCK legalisasi KEMENKUMHAM Fotocopy KTP Materai 6000 tapi tidak dipakai ternyata Kita perlu membayar sebesar IDR 25 dan hasil legalisasi bisa diambil setelah dua hari kerja. Setelah proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri selesai kita perlu membawa SKCK kita ke Kantor KEDUBES negara tujuan untuk superlegalisasi dan terjemah atau sesuai keperluan untuk biaya di kedubes bisa langsung di lihat di website resmi kedubes. Demikian proses panjang dan rumit pengurusan SKCK untuk visa studi ke luar negeri, semoga bermanfaat dan selamat berjuang, semoga berkah ; x
Buat teman-teman yang baru mau membuat dan perpanjang SKCK, penting mengetahui tujuan mengurus. Kemana Mengurus perpanjang SKCK untuk ke Luar Negeri ? SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian mempunyai masa berlaku hingga 6 bulan. SKCK bisa di perpanjang sebelum habis masa berlakunya sesuai dengan kebutuhan. Ternyata untuk mengurus SKCK, kita harus melihat dulu tujuan mengurus untuk apa ? Saya punya pengalaman mengurus perpanjang SKCK untuk penerbitan visa ke luar negeri misal untuk studi dan sebagainya . Syarat perpanjang Membawa SKCK lamaSalinan KTPSalinan pasporCopy Akta lahirCopy Kartu keluargaPasfoto 4×6 latar belakang merah sebanyak 4 lembar. Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan. Kita tidak perlu lagi melampirkan rekam perumusan sidik jari bagi yang akan perpanjang SKCK. Ini hanya untuk pembuatan baru. Untuk pengurusan baru dan perpanjang SKCK yang akan di gunakan ke luar negeri atau sebagai syarat permohonan visa, maka kita harus pergi ke Mabes di alamat di bawah ini. Untuk yang baru atau akan perpanjang SKCK untuk keperluan pembuatan visa maka perlu datang ke Mabes dengan alamat di bawah ini Jl. Trunojoyo Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110. Pintu masuk adanya di seberang Kementerian PUPR. Angkutan yang terdekat adalah dengan naik MRT dan turun di halte ASEAN dan tinggal jalan menuju lokasi di atas. Baca Juga Laundry Tas dan Sepatu di H Jeni Gandaria Utara Jaksel Mulai buka loket jam tutupnya jam Lebih enak datang pagi saat antrian belum banyak. Buatnya cepat asal semua dokumen yang di bawa semua lengkap. Surat kuasa juga akan diserahkan ke petugas. Pertama ambil nomor antrian lewat mesin, kemudian menunggu panggilan. Menyerahkan berkas. Kemudian kita di minta menunggu kurang lebih 30 – 45 menit. Nanti akan di panggil kembali dan di minta untuk membayar biaya SKCK dan tulis nama penerima dan tanda tangan.
Biasanya, SKCK digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti mendaftar kerja atau persyaratan administrasi mendaftar sekolah. Pengurusan SKCK bisa dibilang mudah, asalkan Anda tahu prosedur dan persyaratannya. Nah, sebelum mengulas lebih jauh tentang bagaimana prosedur membuat SKCK. Yuk, kenali terlebih dahulu apa itu SKCK! Kepanjangan SKCK adalah Surat keterangan Catatan Kepolisian. Dulu, SKCK disebut dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian sektor atau Polsek maupun Kepolisian Resor atau Polres setempat yang berisi mengenai catatan seseorang yang ada pada data kepolisian. Jadi, fungsi SKCK adalah untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang mengenai kegiatan kriminalitas maupun kejahatan yang dilakukannya. Biasanya SKCK diperlukan untuk urusan kelengkapan administrasi untuk mengikuti rekrutmen CPNS, mendaftar sekolah dalam dan luar negeri, melamar pekerjaan, serta pencalonan diri sebagai seorang pejabat. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Meski begitu, SKCK bisa diperpanjang apabila diperlukan. Jika Anda pernah membuat SKCK, tetapi sudah habis masa berlakunya, maka Anda dapat mengurus perpanjangan SKCK. Sebenarnya, prosedur membuat SKCK tidak ribet asalkan Anda mengetahui dengan baik alurnya serta mempersiapkan terlebih dahulu persyaratannya. Untuk itu, mari bahas lebih lanjut mengenai hal ini. Prosedur SKCK Offline dan Online Untuk membuat SKCK, Anda bisa melakukan prosedur offline maupun online. Pada prosedur offline, Anda bisa melakukannya secara manual pada Polres atau Polsek setempat. Prosesnya cepat, tidak lebih dari 30 menit serta sudah dilegalisir. Namun, hal ini tentu saja akan terjadi apabila Anda terlebih dahulu mempersiapkan dokumen persyaratan. Nah, jika Anda ingin melakukannya secara online, sila kunjungi website resmi polri yakni Prosedur pembuatan SKCK melalui jalur offline atau secara manual ke kantor polisi adalah sebagai berikut 1. Siapkan Surat Pengantar dari Kelurahan Sebelum Anda datang ke kelurahan, tentu saja untuk membuat surat keterangan harus melalui RT dan RW terlebih dahulu. Setelah mendapatkan tanda tangan dari keduanya, Anda baru bisa mendapatkan surat pengantar dari kelurahan atau desa. Biasanya, saat Anda mengurus surat pengantar akan ada biaya yang harus dibayarkan pada RW untuk kas kampung. Namun, ada juga yang tidak membebankan biaya dan hal ini tergantung pada kebijakan desa. Selanjutnya, Anda temu petugas di Kelurahan dengan menyerahkan surat pengantar dari RT/RW. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir. Nah, dilansir dari di beberapa daerah di Indonesia surat pengantar Kelurahan ini ditiadakan dengan alasan kelancaran masyarakat untuk membuat SKCK. Jadi, persyaratan ini tidak mutlak ada. 2. Melengkapi Persyaratan untuk Mengurus SKCK Setelah mendapatkan surat pengantar, Anda bisa melengkapi syarat membuat SKCK. Sama seperti saat Anda mengurus berbagai dokumen lainnya, pengajuan SKCK juga membutuhkan dokumen pendukung. Syarat tersebut meliputi Fotokopi KTP dan SIMFotokopi KK Kartu keluargaFotokopi Surat Kenal lahir atau Akta Kelahiran atau Ijazah terakhirPas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan background merah. Persyaratan tersebut berlaku untuk WNI, lain halnya persyaratan bagi WNA yang meliputi Surat Sponsor Perusahaan asliFotokopi PasporFotokopi Surat NikahFotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing IMTA dari Kementerian Tenaga KerjaPas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan background berwarna kuningFotokopi STM Surat Tanda Melapor dari Kepolisian. Sedangkan menurut laman resmi untuk membuat SKCK diperlukan info terbaru Surat pengantar dari kantor kelurahan domisili pemohonFotokopi KTP atau SIMFotokopi Kartu KeluargaFotokopi Ijazah atau Akta kelahiran atau Kenal lahirMengisi daftar riwayat hidup yang sudah disediakan oleh pihak kepolisianPengambilan Sidik jari oleh pihak Kepolisian. Apabila Anda belum melakukan perekaman rumus sidik jari, maka siapkan juga syaratnya berupa Fotokopi KTP 1 lembarFoto depan 1 lembarFoto samping kiri 1 lembarFoto samping kanan 1 lembar, semua foto berukuran 4 x 6 dengan background merahMelengkapi formulir sidik jari meliputi bentuk wajah, nama, rambut, dan ciri fisik lain.Datang ke Polsek atau Polres Jika Anda sudah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, Anda bisa langsung datang ke kantor Polsek atau Polres terdekat. Nah, ada beberapa poin yang perlu diketahui, yakni Jika Anda membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, pembuatan visa serta keperluan antar negara, serta kelengkapan administrasi PNS, sila langsung datang ke Polres yang ada pada tingkat kabupaten dan kota. Bukannya, membuat SKCK di ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan yakni Senin sampai Jumat jam sampai serta Sabtu pada pukul sampai Anda bisa langsung menuju ke loket SKCK untuk mendaftarkan persyaratan akan diminta sesuai dengan yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, agar tidak bolak-balik, sebaiknya fotokopi berbagai dokumennya dalam jumlah yang Anda belum pernah mengurus SKCK sebelumnya, Anda bisa mengambil sidik jari di Polres bagian rekam rumus sidik jari. Anda akan dikenai biaya sebesar Rp proses sidik jari telah selesai, Anda bisa mulai mengumpulkan berkas yang sudah disiapkan serta membayar uang penerbitan SKCK di loket. Anda bisa menunggu hingga SKCK selesai dibuat. Cara Membuat SKCK Online Berbeda dengan prosedur sebelumnya, SKCK juga bisa diurus secara online. Hal ini tentu saja akan memudahkan Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya di kantor Polres atau Polsek. Prosedur daftar SKCK online adalah sebagai berikut Siapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti data pribadi, pendidikan, data keluarga, perkara pidana, dan sebagainya. Pada dasarnya, persyaratan tersebut sama dengan pembuatan SKCK offline. Akan tetapi, dokumen yang diperlukan harus dalam bentuk soft file hasil scan dokumen-dokumen. Nah, berkas-berkasnya adalah meliputiScan KTPScan kartu keluargaScan Akta kelahiranScan foto diri 4 x 6 ber-background merahScan paspor untuk WNI yang keluar negeri untuk sekolah, kunjungan, dan menerbitkan website resmi SKCK online. Untuk setiap daerah tentu saja memiliki website yang berbeda. Berikut daftar website pendaftaran SKCK di berbagai daerahSKCK Online Polri untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, serta Bekasi Polda Jawa Barat Bali Jawa Tengah Polda Jawa Timur Sidoarjo Malang Pontianak Barelang Banyuwangi Surabaya Bogor Anda akan diarahkan pada menu pengisian data pribadi yang meliputi nama, NIK, wilayah Polres, dan perintah untuk upload foto. Selanjutnya Anda juga diperintah untuk mengisi data keluarga nama ayah dan ibu, alamat, pekerjaan, hingga nama saudara kandung. Setelah itu, Anda isikan data pendidikan yang meliputi nama sekolah, kota, dan tahun selanjutnya adalah mengisi kotak dialog mengenai pertanyaan apakah Anda pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Jika sudah diisi, klik tujuan Anda membuat SKCK apakah untuk pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Klik itu, Anda klik kirim data untuk pemrosesan terakhir, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi lantas Anda bawa ke Polsek atau Polres guna ditukar dengan SKCK asli. Catat baik-baik nomor ini. Nah, Anda perlu memperhatikan bahwa pendaftar harus mengambil SKCK paling lambat 3 hari. Apabila melebihi waktu tersebut, maka Anda perlu melakukan registrasi ulang. Biaya Membuat SKCK Biaya pembuatan SKCK berdasar pada undang-undang yakni UU RI No, 20 tahun 1997 mengenai Penerimaan Bukan Pajak PNBPUU RI No. 2 tahun 2002 mengenai kepolisian Negara Republik IndonesiaPP RI No, 50 tahun 2010 mengenai tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada instansi PolriSurat telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 mengenai pemberlakukan PP RI No. 50 Tahun 2010 Peraturan baru mengenai tarif pembuatan SKCK diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Yang mana peraturan ini mengubah biaya membuat SKCK yang semula hanya Rp menjadi Rp per tanggal 6 Januari 2016. Jadi, untuk membuat SKCK baik baru di Polsek dan Polres dikenakan biaya Rp bagi WNI dan Rp bagi WNA. Biaya perpanjang SKCK juga sama nilainya dengan membuat SKCK baru yakni Rp Syarat Perpanjang SKCK Tak berbeda jauh dengan syarat membuat SKCK, untuk memperpanjangnya pun, syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi adalah Membawa SKCK lama asli atau legalisirFotokopi KTP atau SIMFotokopi Kartu KeluargaFotokopi Akta kelahiran atau Ijazah atau kenal lahirPas foto terbaru berwarna sebanyak 3 lembar dengan ukuran 4 x 6Mengisikan formulir perpanjangan SKCK dari kantor polisi. Perpanjang SKCK Online Cara online ternyata tidak hanya bisa digunakan untuk membuat SKCK saja, melainkan bisa juga digunakan untuk memperpanjangnya. Nah, cara memperpanjang SKCK secara online adalah sebagai berikut Siapkan laptop atau komputer untuk membuat SKCK secara onlineScan dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk memperpanjang SKCK onlineSetelah itu, akses alamat website seperti yang telah disebutkan pada pembahasan tentang membuat SKCK onlineJika sudah, akses website yang dimaksud, masuk ke menu perpanjang SKCKUpload data sesuai dengan yang diminta oleh webApabila telah diisikan semua datanya, Anda kan mendapatkan kode registrasiJika sudah, Anda bisa membawa kode registrasi dan serahkan pada petugas SKCK. Proses Penerbitan SKCK Online Setelah pemohon memberikan kode registrasi pada petugas, maka proses penerbitannya adalah sebagai berikut Koordinasi instansi terkait secara eksternal dan internalPengesahan dan penandatanganan oleh KasatkerProse pembuatan SKCK selama 5 menit. Wah, ternyata mudah sekali, ya! Kewenangan Pihak Kepolisian dalam Pembuatan SKCK Tidak semua jenis SKCK bisa Anda buat di kantor Polsek. Nah, tidak semua jenis SKCK juga perlu Anda buat langsung ke Polres dan Polda. Ada beberapa kewenangan masing-masing instansi dalam pembuatan SKCK. Kriterianya adalah sebagai berikut Kewenangan PolsekMembuat SKCK untuk menjadi calon pegawai perusahaan atau lembaga atau swastaSKCK untuk pencalonan kepala desaSKCK untuk Sekretaris DesaSKCK untuk pindah alamatSKCK untuk melanjutkan PolresMembuatkan SKCK untuk menjadi calon pegawai pada badan, lembaga, maupun instansi pemerintah dan perusahaan vital yang telah ditetapkan oleh ke pendidikan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjadi TNI, PNS, dan untuk pencalonan pejabat publikSKCK sebagai syarat izin kepemilikan senjata api non-organik TNI dan PolriSKCK untuk melanjutkan PoldaSKCK untuk menjadi calon pegawai atau lembaga dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintahSKCK untuk memperoleh paspor dan visaSKCK untuk WNI yang akan bekerja di luar negeriSKCK untuk menjadi notarisSKCK bagi WNI dan WNA yang memerlukan kegiatan tertentu pada lingkup nasional maupun internasionalSKCK untuk izin tinggal tetap di luar negeriSKCK untuk naturalisasi kewarganegaraanSKCK untuk adopsi anak untuk pemohon WBA. Cara Membuat SKCK Bagi Warga Negara Asing SKCK yang diperuntukkan bagi WNA bisa dibuat di Kepolisian daerah atau Polda maupun di Mabes Polri. Nah, khusu bagi WNA yang mengurus proses naturalisasi atau dalam rangka menjadi warga negara Indonesia, SKCK harus dikeluarkan oleh Mabes Polri yang bertempat di Jl. Trunojoyo No. 3, Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel. Prosesnya sebenarnya tidak terlalu sulit. terlebih jika WNA telah memiliki rumus sidik jari yang dikeluarkan oleh Polri di wilayah mana pun. Jika persyaratannya telah lengkap, maka hanya membutuhkan 1-2 jam saja hingga SKCK jadi. Nah, syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK WNA sudah bahas pada poin syarat membuat SKCK. Proses pembuatannya tidaklah rumit. Jika semua dokumen sudah divalidasi oleh petugas serta dinyatakan telah lengkap, maka petugas akan menanyakan kapan pertama kali WNA tersebut masuk Indonesia. Setelah itu, petugas akan memberi selembar kertas yang seukuran double folio. Formulir tersebut mengenai informasi data pribadi WNA yang terdiri atas nama, pekerjaan, tempat tanggal lahir, agama, hobi, serta pendidikan. Informasi yang diminta juga terkait dengan keluarga WNA. Apabila WNA belum memiliki rekam sidik jari di Polri, maka ia bisa membuatnya langsung di kantor Mabes Polri. Yang terpenting adalah, pemohon datang ke kantor langsung untuk mengurusnya. Nantinya, petugas yang akan merekam sidik jari pemohon. Prosesnya tidaklah lama, hanya sekitar 10 menit saja. Persyaratannya pun mudah, hanya berbekal foto 3 x 4 saja. Setelah selesai membuat sidik jari, maka pemohon kembali lagi ke pusat pelayanan dengan menyertakan rumus sidik jari pada persyaratan dokumen. Jika semuanya lengkap, maka proses pembuatan SKCK akan berlangsung hanya sekitar 1 hingga 2 jam. Kesimpulan Ternyata, cara membuat SKCK sangat mudah kan? Asalkan Anda tahu prosedur serta melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Jika semua dokumen sudah siap, Anda tidak perlu bolak-balik mengurusi kelengkapan dokumen yang kurang. Bagi Anda yang baru pertama kali membuat SKCK, sebaiknya fotokopi dokumen dengan jumlah yang banyak. Nah, apabila SKCK sudah jadi, silahkan langsung legalisir SKCK supaya lebih praktis. Langsung fotokopi beberapa lembar SKCK, lantas Anda serahkan pada bagian legalisir SKCK tanpa dipungut biaya. Semoga bermanfaat!
skck untuk kuliah di luar negeri